KOALISI TUNTUT KEADILAN BAGI KORBAN DAN WUJUDKAN RUANG AMAN DARI KEKERASAN SEKSUAL

Lpsdmitra

Senin tanggal 20 November 2023 merupakan sidang ke-5 Perkara Pidana Khusus Nomor 124/Pid.Sus/2023/PN.Sel pada Pengadilan Negeri Selong dengan Agenda pemeriksaan alat bukti saksi dari Penuntut Umum di Ruang Sidang Cakra,  setelah pada persidangan ke-1  Saudara Aria Perkara Utama, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selong membacakan Surat Dakwaan tanggal 18 Oktober 2023, kemudian sidang ke-2 pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 1 November 2023, lalu sidang ke-3 penyampaian Pendapat Penuntut Umum atas eksepsi tanggal 8 November 2023 dan pada persidangan ke-4 tanggal 15 November 2023 Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela pada pokoknya menyatakan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa ditolak dan memerintahkan kepada Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa HSN (Umur 50 Tahun).

Pada persidangan yang berlangsung secara tertutup dengan durasi cukup lama lebih  dari 2 jam dari sekitar pukul 11.15 – 13.18 WITA dilakukan pemeriksaan para saksi yaitu anak korban (Umur 15 Tahun) dan kedua orangtuanya dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Lombok Timur, UPTD PPA Lombok Timur dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) dari perwakilan koalisi. Sedangkan Koalisi Anti Kekerasan NTB yang anggota seluruhnya berjumlah 20 Organisasi Masyarakat Sipil lainnya hadir memberikan dukungan di luar ruang sidang diwakili oleh LBH APIK NTB, Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM), PKBI Kota Mataram, Lombok Reseach Center (LRC) dan Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB.

Direktur LPSDM Ririn Hayudiani menerangkan “kehadiran koalisi hari ini adalah memberikan dukungan kepada anak korban apalagi ini perempuan karena biasanya korban atau penyintas akan mengalami tekanan mental ketika disuruh menceritakan kembali kejadian buruk yang dialaminya dan ini sama halnya membuka luka lama apalagi dalam proses pemeriksaan persidangan seperti ini moment penting bagi korban dan Aparat Penegak Hukum untuk memastikan kejadian yang sebenarnya yang akan menjadi fakta hukum sehingga putusan Hakim benar-benar memiliki nilai keadilan bagi penyintas”.

Ketua LBH APIK NTB Nuryanti Dewi menyatakan “Aksi di moment Hari Anak Internasional yang jatuh hari ini 20 November 2023 juga merupakan apresiasi kami atas kerja keras rekan-rekan Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur khususnya Unit PPA dan dukungan bagi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Selong untuk menegakkan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan pelindungan kepada perempuan sebagai kelompok rentan korban kekerasan seksual, tidak saja bagi anak korban dalam kasus ini namun juga ini merupakan pesan kepada seluruh perempuan baik sebagai santri Pondok Pesantren maupun siswa di satuan pendidikan manapun untuk berani bersuara ketika menjadi korban karena proses hukum akan berjalan secara adil dan pemerintah dalam hal ini UPTD PPA dan PEKSOS bersama kami Koalisi siap untuk memberikan pelindungan. Dalam kesempatan ini juga kami berharap kepada seluruh Ponpes dan satuan pendidikan dibawah naungan Kantor Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan yang ada di NTB untuk benar-benar mewujudkan ruang aman bagi anak-anak binaannya dengan seluruh guru dan tenaga kependidikan memiliki komitmen untuk tidak melakukan kekerasan seksual (child safeguarding), pembentuan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan lebih aktif melakukan sosialisasi kesehatan reproduksi dan pencegahan kekerasan seksual”.

Ketua Umum PBHM NTB Yan Mangandar Putra menegaskan “Garis besarya persidangan hari ini berjalan lancar meski sempat alot dan anak korban telah berjuang keras dalam memberikan keterangan sebagai anak saksi dan Majelis Hakim telah secara bijak dan profesional memimpin persidangan. Kami koalisi meyakini Jaksa Penuntut Umum akan mampu mempertahankan dakwaannya kepada Terdakwa yang telah melakukan kekerasan seksual kepada santrinya dan akan menuntutnya dengan hukuman Penjara yang maksimal kepada Terdakwa yang merupakan salah satu Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, meski sebelumnya pernyataan Pengacara HSN di beberapa media membantah kliennya melakukan pemerkosaan. Dalam UU TPKS pembuktiannya lebih mudah di Pasal 25 ditegaskan cukup dengan keterangan korban sebagai Saksi dan 1 alat bukti lainnya, sedangkan dalam kasus ini telah ada beberapa saksi, ahli dan bukti surat. Di kesempatan ini kami juga berterima kasih kepada pihak LPSK yang telah hadir turut memberikan pendampingan dalam persidangan dan telah merekomendasikan nilai restitusi bagi anak korban yang apabila nanti Terdakwa terbukti bersalah maka wajib membayar restitusi ini kepada korban selain hukuman penjara dan denda”.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar